Nasib Petani Penggarap Anak Tuha yang Tergusur

Ahmad menggarap lahan seluas 3 hektare di lokasi menjadi objek sengketa itu sejak tahun 2020 lalu dengan sistem sewa

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 September 2023 | 07:10 WIB
Nasib Petani Penggarap Anak Tuha yang Tergusur
Mobil traktor milik PT BSA membersihkan tanaman petani penggarap di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Terkait dengan sengketa lahan antara perusahaan PT BSA dengan warga penggarap, Andik akan melihat situasi selanjutnya. Jika masih terjadi penyerobotan atau hal lain, Kapolres berjanji akan mendalami kasus tersebut.

Pangkal Masalah

Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT BSA ini sebenarnya sudah pernah diselesaikan lewat jalur pengadilan di tahun 2014 lalu. Warga atas nama Nur Ali yang mewakili warga adat Desa Bumi Aji, Desa Negara Aji, dan Negara Aji Baru. Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Pada gugatan itu, majelis hakim menolak gugatan Nur Ali. Masyarakat pun kembali mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

Baca Juga:Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung terhadap Polisi yang Injak Kepala Warga di Lampung Tengah: Karena Reflek

Majelis hakim lalu menerima permohonan banding tersebut  dan membatalkan putusan PN Gunung Sugih sebelumnya. Masalah ini berlanjut sampai tingkat kasasi. Di level kasasi, masyarakat Anak Tuha dinyatakan kalah pada 19 Oktober 2017.

Dikutip dari Direktori putusan PN Gunung Sugih, sengketa bermula ketika PT. Chandra Bumi Kota mengajukan permohonan HGU atas lahan seluas 807 ha pada tanggal 20 Februari 1980.

Permohonan ini dikabulkan Kantor Pertanahan Lampung Tengah dengan menerbitkan sertifikat HGU 11/LT Tahun 1986.

HGU itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 09/HGU/1981 tentang Hak Guna Usaha PT. Candra Bumi Kota yang sudah dilepaskan hak milik adatnya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk. 1 Lampung tanggal 11 September 1973 No : G/193/D.1/Hak/1973.

Lalu pada tahun 1990, PT. Candra Bumi Kota menjual tanah HGU itu kepada PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, kemudian diterbitkan sertifikat pengganti atas tanah HGU No. U. 11/LT Tahun 1986 dari atas nama PT. Candra Bumi Kota menjadi HGU No. U.28/LT Tahun 1993 atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi tertanggal 28 September 1993.

Baca Juga:Viral Video Polisi Injak Kepala Warga, Kapolres Lampung Tengah Meminta Maaf

Sertifikat pengganti HGU No.U.28/LT atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. Sebelum berakhirnya masa HGU, PT. BumiSentosa Abadimengajukan permohonan perpanjangan HGU tersebut kepada Kepala BPN RI pada tanggal 2 Maret 2004 .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini