Selanjutnya terbit Keputusan Kepala BPN RI No. 63/HGU/BPN 2004 tanggal 17 September 2004 tentang perpanjangan HGU No. U. 28/LT atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi selama 25 tahun.
Berdasarkan keputusan perpanjangan tersebut PT. Bumi Sentosa Abadi telah mendaftarkan Perpanjangan HGU No.U.28/LT tersebut di Kantor BPN Lampung Tengah tanggal 26 Oktober 2004 No. 8760/2004 yang dikabulkan Perpanjangannya (HGU No.U.28/LT
atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi) sampai dengan tanggal 25 Oktober 2029.
Penerbitan HGU inilah yang dipermasalahkan warga sebab menurut mereka objek HGU dalam perkara ini bukanlah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara melainkan tanah adat atau tanah marga yang diakui keberadaannya oleh UUPA No 5 Tahun 1960.
Kontributor : Agus Susanto