SuaraLampung.id - Aparat Polsek Pringsewu membongkar sindikat pencurian kabel tembaga milik PLN. Hasilnya satu keluarga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditangkap terkait pencurian kabel PLN.
Tiga tersangka itu yaitu SW alias Mbah Wowon (64) warga Podomoro, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu; TH (23) warga kecamatan Adiluwih dan YP.
Ketiganya masih memiliki hubungan kekerabatan. Mbah Wowon dan YP merupakan ayah dan anak sedangkan TH adalah menantu Mbah Wowon.
Baca Juga:Akhir Pelarian Pencuri Mobil yang Sedang Dipanaskan di Medan, Pelaku Ditangkap-Kakinya Ditembak
"Mbah Wowon berstatus pegawai kontrak PLN diduga terlibat pencurian kabel listrik di enam lokasi yang tersebar di Kabupaten Pringsewu dan kabupaten Pesawaran," ujar Rohmadi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pencurian itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2022 dan dapat dengan mudah dilakukan karena diotaki oleh tersangka SW yang kebetulan bekerja sebagai teknisi PLN diwilayah tersebut.
"Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut pihak PLN merugi hingga Rp40 juta," ungkapnya.
Ia mengatakan, motif para pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang terjadi pada Senin (18/9), di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial TH (23), warga Pekon (Desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pelaku pencurian ini ditangkap di rumahnya pada Kamis dinihari (21/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
- 1
- 2