3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Kontainer di DLH Bandar Lampung, Dua Sudah Ditahan

modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 September 2023 | 20:58 WIB
3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Kontainer di DLH Bandar Lampung, Dua Sudah Ditahan
Tersangka korupsi kontainer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dijebloskan ke penjara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018-2020.

Ketiga tersangka yakni Ismet Saleh selaku PPK dan juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandar Lampung, Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan Eko selaku penyediaan anggaran pengadaan kontainer tahun 2020.

"Ketiganya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan pemeriksaan saksi, serta saksi ahli," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).

Tersangka Ismet dan Widianto langsung ditahan di Rutan Bandar Lampung usai dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara tersangka Eko masih dalam tahap pemanggilan.

Baca Juga:Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan

"Untuk satu tersangka berinisial EW masih dalam panggilan kami. Kami masih lakukan panggilan pertama dan tersangka akan kami panggil kembali. Kami juga minta tersangka kooperatif memenuhi panggilan kami," kata dia.

Kajari menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer khususnya pada plat yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp400 juta lebih di antaranya tahun 2018 sebesar Rp230 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta lebih," katanya.

"Ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. (ANTARA)

Baca Juga:BREAKING NEWS: Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini