SuaraLampung.id - Dua kabupaten di Provinsi Lampung masuk dalam daftar daerah rawan politik uang yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dalam daftar itu, Bawaslu merilis 20 kabupaten/kota di Indonesia yang rawan politik uang. Dari 20 wilayah, dua di antaranya ada di Lampung.
Dua kabupaten di Lampung yang masuk daftar paling rawan politik uang itu ialah Lampung Tengah dan Lampung Barat.
Lampung Tengah masuk peringkat ke lima dan Lampung Barat masuk peringkat ke-19 dalam daftar yang dirilis Bawaslu tersebut dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Penampakan Bilah-bilah Patung Garuda Karya Nyoman Nuarta yang Dikirim dari Bandung Barat ke IKN
Pemetaan kerawanan isu politik uang menurut Bawaslu meliputi sifat permisif terhadap praktik politik uang dari masyarakat, menjadi tantangan untuk terus sosialisasi dan edukasi yang konsisten dilakukan, khususnya pada tahapan kampanye.
Kemudian fenomena maraknya politik uang secara elektronik, menjadi sinyal ancaman bahaya politik uang makin meningkat. Dengan praktik politik uang secara langsung saja tidak mudah dilawan, apalagi dengan praktik secara elektronik.
Akses bukti dan saksi akan menjadi kendala, dimana pencegahan dengan kampanye terbuka bahwa pemberian uang secara elektronik, bagian penyelenggaraan Pemilu yang harus digalakkan ke masyarakat.
Partisipasi publik menjadi modal bagi upaya pencegahan dan penindakan politik uang. Keterlibatan masyarakat juga perlu didukung komitmen pemangku kepentingan, baik penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, beserta tim suksesnya, dan pemerintah untuk bersama-sama menjadikan pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan secara jujur dan adil.
Baca Juga:27 RUU Tentang Kabupaten/Kota Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR RI