SuaraLampung.id - Aksi pencurian mobil di Markas Polresta Bandar Lampung terungkap. Pelaku ternyata mengambil mobil miliknya sendiri yang ditilang polisi.
Pelaku berinisial HPP (57), warga Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena mencuri mobilnya sendiri di parkiran Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jumat (18/8/2023), saat pelaku dilakukan penilangan oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Jadi pelaku ini awalnya ditilang oleh anggota Satlantas, karena tidak bisa menunjukan surat kendaraan," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Darmawan Meninggal Saat Ditangkap, Warga Serang Polisi
Kemudian mobil jenis Nissan Grand Livina warna abu-abu bernomor polisi BE 2731 AR itu, akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku diperbolehkan mengambilnya, jika membawa bukti surat kendaraan.
"Namun pelaku ini tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan, sehingga di hari itu juga, pelaku nekat mengambil mobilnya secara diam-diam, untuk dibawa pulang ke rumah," ujar Dennis Arya Putra.
Atas dasar itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa rekaman Kamera CCTV, hingga terekam aksi pelaku pencurian.
Berdasarkan rekaman Kamera CCTV itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Pemuda Mabuk Curi Kotak Amal Dan Bakar Tirai Musala Di Tebet Terancam 12 Tahun Bui