Marah Diminta Berhenti Karaoke, Pria di Pringsewu Bacok Teman Sendiri

Polisi menangkap EN karena menganiaya Apriawan (40), temannya sendiri, hingga mengalami luka berat di wajah.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 20:02 WIB
Marah Diminta Berhenti Karaoke, Pria di Pringsewu Bacok Teman Sendiri
Ilustrasi seorang pria di Pringsewu bacok teman sendiri. [shutterstock]

SuaraLampung.id - EN (33), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Pringsewu kota, Selasa (8/8/2023).

Polisi menangkap EN karena menganiaya Apriawan (40), temannya sendiri, hingga mengalami luka berat di wajah.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, penganiayaan terjadi pada Rabu (2/8/2023) di Pekon Ambarawa Timur.

Kejadian berawal saat korban dan pelaku datang ke rumah salah satu warga lalu berkaraoke sambil minuman minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga.

Baca Juga:Kronologi Oknum ASN BPKAD Bandar Lampung Aniaya ART

Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil golok dan badik. Lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam.

Dalam duel pelaku berhasil menyabetkan pisau ke wajah pelaku dan kemudian kabur.

"Akibat perkelahian tersebut korban mengalami berat, robek di pipi bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga korban yang tidak terima lantas melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele. Pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:Aniaya 5 ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya

"Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya," kata AKP Rohmadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini