Kronologi Oknum ASN BPKAD Bandar Lampung Aniaya ART

terdakwa Septi Aria didakwa pasal berlapis atas perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap ART.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:28 WIB
Kronologi Oknum ASN BPKAD Bandar Lampung Aniaya ART
Ilustrasi penganiayaan. Kronologi oknum ASN BPKAD Bandar Lampung aniaya ARTI. [Unsplash/Ari Spada]

Kemudian dikarenakan korban tidak tahan lagi mendapat perlakuan dari kedua terdakwa, pada tanggal 8 Mei 2023, korban bersama ART lainnya bernama Dwi Lestari melarikan diri dengan cara menaiki tiang penampungan air (toren air) yang berada di bagian belakang rumah terdakwa Suhaida.

"Setelah itu korban melompat keluar pagar, kemudian berlari ke arah jalan. Setelah sampai di pinggir jalan, korban bertemu sopir travel yang saat itu sedang menunggu penumpang dan memohon meminta tolong diantarkan pulang ke rumahnya di Pesawaran," katanya JPU.

"Dikarenakan iba melihat keadaan korban, kemudian supir travel bernama Ujang mengantarkan dua korban ke rumahnya masing-masing," terangnya. (ANTARA)

Baca Juga:Aniaya 5 ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini