BREAKING NEWS! 18 Beruk Dan 17 Monyet Ekor Panjang Dilepasliarkan di Hutan Way Kambas

Sebanyak 43 ekor satwa liar diantaranya beruk dan monyet ekor panjang dilepasliarkan di hutan Way Kambas, Lampung.

Tasmalinda
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 14:26 WIB
BREAKING NEWS! 18 Beruk Dan 17 Monyet Ekor Panjang Dilepasliarkan di Hutan Way Kambas
Melepasliarkan satwa di hutan Way Kambas [Agus Susanto/Suara.com]

SuaraLampung.id - Sebanyak 43 ekor satwa liar dilepaskan di Hutan Way Kambas oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Sabtu (5/8/2023) pelepasan satwa tersebut dipusatkan di wilayah Seksi II Bungur.

Dari 43 satwa yang dilepaskan masing masing Beruk 18 ekor, Monyet ekor panjang 17 ekor, elang Bondo 6 ekor dan elang berontok 2 ekor, sebelum dilepaskan pihak JSI melakukan karantina lebih dulu.

"Sebelum kami bawa ke hutan Way Kambas lebih dulu semua satwa kami rawat hingga berbulan bulan setelah kami nyatakan sehat dan insting liatnya 80 persen kembali baru kami berani melepas liarkan di habitat aslinya" kata Direktur JSI Benfika dilokasi pelepasan.

Benfika menjelaskan belasan ekor monyet ekor panjang hasil dari penangkapan di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan beberapa bulan lalu, yang akan diperdagangkan. Kata dia kenapa keberadaan monyet dan sejenisnya perlu dipertahankan karena monyet merupakan jenis satwa yang disebut sebagai "petani pintar" yang bisa membantu kelestarian hutan.

Baca Juga:Daftar Artis dan Pejabat Koleksi Binatang Dilindungi, Izin dari Mana?

Untuk jenis elang dan beruk merupakan penyerahan dari warga yang tadinya di pelihara di rumah, namun JSI memastikan elang elang tersebut sudah memiliki insting buru 80 persen sehingga dipastikan bisa berburu di dalam hutan.

Kenapa dilepaskan di hutan Way Kambas, hasil dari kajian JSI wilayah Seksi II Bungur merupakan tempat yang tepat untuk segala jenis satwa karena berdekatan dengan sungai besar sehingga satwa sifat predator mudah mencari mangsa.

"Sebelum kami lepas tim kami dari JSI sudah melakukan kroscek kondisi hutan untuk memastikan layak atau tidak untuk satwa jenis primata dan unggas bersifat predator"kata Benfika.

Kepala Seksi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu - Lampung, Joko Susilo menjelaskan satwa yang baru saja di lepaskan dalam hutan Way Kambas hasil dari pengawasan peredaran.

Hasil dari pengawasan BKSDA Bengkulu Lampung tersebut puluhan satwa liar didapat dari dan berasal dari wilayah Lampung, sehingga dikembalikan di habitat aslinya yakni di wilayah Provinsi Lampung yakni di hutan TNWK.

Baca Juga:Warganet Ini Sebut Satwa Liar Alshad Ahmad Belum Tentu Bisa Bertahan Hidup Jika Dilepas ke Habitat Asli, Setuju?

"Kami juga mengawasi selama dilakukan karantina, saat dikarantina selain di memastikan kesehatannya tentu pemulihan naluri liatnya yang paling pokok"kata Joko Susilo.

Kepala Seksi pengelola TNWK wilayah II BUngur, Dani Darmawan mengatakan tempat pelepasan satwa yang baru saja dilakukan merupakan wilayah hutan yang berbatasan langsung dengan Kampung Rantau Jaya Makmur, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

"Tempat satwa yang baru dilepaskan ini, lokasinya berbatasan dengan kampung warga yang hanya berbatasan dengan sungai Pegadungan yang lebarnya 50 meter memiliki kedalaman hingga 12 meter"kata Dani.

Harapan Bali TNWK jika keberadaan berbagai satwa yang bisa menunjang untuk objek wisata dimana manusia bisa menikmati satwa satwa yang ada di pinggir hutan dari batas sungai atau dengan menaiki perahu.

"Satwa jenis primata atau unggas suka banget berada di pinggir sungai diwaktu waktu tertentu sehingga mudah untuk dijumpai,"kata Dani.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak