SuaraLampung.id - Kasus pencurian 63 tabung oksigen di Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, terungkap. Pelakunya ternyata adalah sopir ambulans
Aparat Polsek Gunung Sugih sudah menangkap sopir ambulans yang diduga mencuri puluhan tabung oksigen milik Rumah Sakit Demang Sepulau Raya. Tersangka ialah TP (22) warga Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pekerjaan pelaku sebagai sopir ambulans memudahkan dirinya masuk ke dalam ruang penyimpanan tabung oksigen di RS Demang Sepulau Raya.
Wawan mengatakan, pelaku TP beraksi berulang kali melakukan pencurian serupa dari Maret hingga Juli 2023. Dalam melakukan pencurian kata Kapolsek, pelaku menggunakan mobil Toyota kijang untuk mengangkut tabung oksigen.
Baca Juga:Keluarkan Bayonet saat Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Curanmor Lampung Tengah Ditembak
“Sekali beraksi, pelaku mengambil empat tabung oksigen bersama tiga rekannya,” ujar AKP Wawan Budiharto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Salah satu komplotan pelaku diketahui adalah mantan sopir ambulans asal Lampung Timur yang kini dalam pengejaran petugas.
Kapolsek mengatakan, pencurian tabung oksigen bermula saat pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya memeriksa tabung oksigen di ruang isolasi, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat pemeriksaan Triwulan pertama 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat ada 158 tabung. Namun, pada Triwulan kedua, pegawai Rumah Sakit mendapati jumlah tabung oksigen di ruang isolasi hanya tinggal 95 unit.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut dipastikan pihak Rumah Sakit kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta,” ungkap AKP Wawan.
Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melaporkannya ke Polsek Gunungsugih. Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.
Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans.Setelah pelaku berhasil teridentifikasi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku TP, pada Selasa (18/7/2023) dan membawanya ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku tidak sendiri. Kapolsek mengatakan pelaku melakukan aksinya bersama tiga rang rekannya dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Dari tangan TP, polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan,” kata Kapolsek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.