Warga Binaan di Lapas Lampung Kendalikan Sindikat Penipuan Beras di Media Sosial

Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumsel.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Juli 2023 | 20:12 WIB
Warga Binaan di Lapas Lampung Kendalikan Sindikat Penipuan Beras di Media Sosial
Ilustrasi narapidana. Warga binaan di Lapas Lampung kendalikan sindikat penipuan beras di Media Sosial (Shutterctock)

SuaraLampung.id - Seorang narapinda atau warga binaan di Lapas Lampung disebutkan menjadi pengendali sindikat jual beli beras secara online di media sosial. Hal ini terungkap seteralah polisi mengungkapkan kasus yang melibatkan dua tersangka lainnya.

Polisi beberkan modus dan peran dari tiga pelaku sindikat penipuan online jual beli beras melalui sosial media Facebook yang dikendalikan dari Lapas di Lampung.

Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan terdapat tiga pelaku, yakni US (34) ialah seorang wanita serta kakak iparnya seorang pria berinisial FR (46), keduanya warga Bandar Lampung.

Satu pelaku lainnya, OY (24) yang merupakan otak dari kasusnya adalah warga Bangun Rejo Lampung Tengah ialah narapidana di Lapas dengan kasus pencabulan anak.

Baca Juga:Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan dalam lapas dan yang menghubungi korban via Facebook,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti.

“Disitu OY, telah mempersiapkan akun Facebook dengan mengaku sebagai seorang pemilik gudang beras di Lampung, kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, ke nomor korban,” ujarnya menjelaskan.

Korban MF melakukan pembayaran dua kali, dengan total mencapai Rp85 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras. Korban kemudian mengirimkan truk ke gudang di wilayah Lampung.

Setibanya truk tersebut, dan beras telah di droping ke truk, sopir yang ingin pulang ke Palembang diminta pemilik gudang untuk membayar.

“Korban yang terkejut dimintai uang kembali kemudian menunjukkan bukti transfer ke pada pelaku, yang di akui pemilik gudang bukan rekeningnya disitulah korban baru tahu kalau dirinya ditipu. Jadi korban terpaksa kembali membayar ke pemilik gudang,” terang ia melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Konsumsi Pertamax di Sumsel Meningkat 11 Persen, Pertamina Ungkap Penyebabnya

Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumsel.

Para pelaku terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak