SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik pada Rabu (17/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil Nunik untuk memberikan klarifikasi LHKPN.
"Nanti tentu Tim Kedeputian Pencegahan akan menjelaskan lebih lanjut teknik klarifikasi terhadap Wakil Gubernur Lampung," ujarnya.
Ali pun berharap Chusnunia Chalim untuk kooperatif dan bersedia memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
"Tentu harapannya juga yang bersangkutan hadir diklarifikasi terkait dengan LHKPN-nya oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan," tuturnya.
Menurut data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp13.663.133.913,00.
Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.887.100.000,00, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp425.000.000,00.
Ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang. (ANTARA)
Baca Juga:Resmi Tersangka, Nilai Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tembus Miliaran Rupiah