SuaraLampung.id - Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung membantah mobil operasionalnya digunakan untuk memasang bendera Partai NasDem.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Dinas PU Bandar Lampung Muhaimin saat rapat dengar pendapat di DPRD Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).
Rapat dengar pendapat ini digelar DPRD Bandar Lampung menindaklanjuti viralnya video mobil dinas milik Pemerintah Kota Bandar Lampung digunakan untuk memasang bendera Partai NasDem.
Selain Dinas PU, rapat itu dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Inspektorat Bandar Lampung. Kemudian ada juga Kesbangpol Bandar Lampung, Kabag Hukum Bandar Lampung, dan Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Baca Juga:Baliho Anies Dirusak di Jember, NasDem: Lawan Mulai Keder
Ketua Komisi lll DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, pemanggilan sejumlah instansi ini untuk memberikan penjelasan atas viralnya pemasangan bendera partai di Bandar Lampung.
DPRD Bandar Lampung ingin menanyakan apakah kebenaran kendaraan dinas yang digunakan untuk memasang bendera partai, apakah milik Dinas PU Bandar Lampung.
"Kami memanggil karena ingin mengetahui terkait pemasangan bendera partai oleh kendaraan Dinas PU Bandar Lampung," kata Dedi Yuginta dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu dalam rapat tersebut, Dinas PU Bandar Lampung membantah mobil dinas miliknya dipakai untuk memasang bendera partai.
Mobil yang viral itu awalnya dipinjam Satpol PP Bandar Lampung, untuk menertibkan bendera, spanduk, dan lainnya yang dinilai semrawut di Bandar Lampung.
Baca Juga:Usai Viral, Pemprov Lampung Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Mobil Dinas Pejabat
"Dinas PU ada surat masuk dari Satpol PP, terkait peminjaman kendaraan untuk membantu menertibkan bendera yang tidak bisa dijangkau. Kami tugaskan dua petugas, untuk membantunya," ujar Sekretaris Dinas PU Bandar Lampung Muhaimin.
- 1
- 2