Sebelumnya, Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang yang karena terlibat perantara dan penjual airgun sebagai tersangka sejak Sabtu (6/3/2023).
Mereka yaitu oknum aparatur sipil negara (ASN) Polisi Khusus Kehutanan Dedi Musandi, Novriansyah, (guru honorer) dan Hengky pihak swasta jual beli senjata airgun dan airsoft gun.