Oknum Polhut Dinas Kehutanan Lampung Pemasok Airgun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Dedi Musandi bertugas di Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Muara Dua.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 07 Mei 2023 | 14:44 WIB
Oknum Polhut Dinas Kehutanan Lampung Pemasok Airgun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI
Mustopa, pelaku penembakan kantor MUI dinyatakan meninggal dunia usai melakukan aksinya. Seorang anggota Polhut Dinas Kehutanan Lampung sebagai pemasok airgun ke Mustopa. [Dok. Ist]

SuaraLampung.id - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung membenarkan Dedi Musandi (bukan Dedy Miswadi, seperti dirilis Polda Metro Jaya), adalah aparatur sipil negara (ASN) anggota Polisi Kehutanan (Polhut).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah mengatakan, Dedi Musandi bertugas di Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Muara Dua.

"Ya betul, dia salah satu Polhut di KPH Muara Dua," kata Yayan Ruchyansyah, dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Minggu (7/5/2023).

Sejak Polda Metro Jaya menyebutkan ada anggotanya terlibat kasus airgun yang dipakai Mustopa beraksi di Kantor MUI Jakarta, pihaknya proaktif mencari kebenarannya.

Baca Juga:Gubernur Lampung Panik Warga Ngadu ke Presiden Jokowi: Udah 20 Tahun Jalan Rusak, Baru Diperbaiki 3 Hari

"Kami ikut telusuri kebenarannya karena saya dapat info yang bersangkutan sudah di Polda dari kemarin malam. Kami juga konfirmasi ke keluarganya," kata Yayan.

Menurut Yayan, selama ini Dedi Musandi dikenal baik dalam bertugas mengamankan wilayah KPH Muara Dua yang meliputi Register 44 Way Hanakau dan Register 46 Muara Dua, Kecantikan Negara Batin dan Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Meskipun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang ditandatangani Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Terkait sanksi, kata Yayan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung. 

"Sanksinya tentu sesuai dengan aturan kepegawaian yakni Uu Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Yayan.

Di sisi lain, Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan jika yang bersangkutan terlibat tindak pidana maka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:Presiden Jokowi ke Lampung, TikToker Bima Yudho Saputro Malah Suruh Pemimpin RI Buat Grup WhatsApp

"Jika yang bersangkutan adalah ASN maka bisa terkena sanksi maksimal yaitu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fahrizal Darminto.

Sebelumnya, Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang yang karena terlibat perantara dan penjual airgun sebagai tersangka sejak Sabtu (6/3/2023).

Mereka yaitu oknum aparatur sipil negara (ASN) Polisi Khusus Kehutanan Dedi Musandi, Novriansyah, (guru honorer) dan Hengky pihak swasta jual beli senjata airgun dan airsoft gun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini