SuaraLampung.id - Seorang suami inisial BP (20) membunuh istrinya sendiri SI (30) dengan cara diracun. Peristiwa ini terjadi di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Awalnya korban SI ditemukan kejang-kejang lalu meninggal dunia. Pihak keluarga merasa janggal atas kematian SI karena terkesan mendadak.
Mereka melaporkan peristiwa ini ke Polres Tulang Bawang. Setelah diselidiki, korban ternyata dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, tersangka sudah ditangkap di rumahnya Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:Dinilai Keterlaluan, Nikita Mirzani Meradang Saat Disinggung Hotman Paris Soal Anak
"Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," kata AKBP Jibrael Bata Awi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pada Rabu (8/3/2023), pelaku memesan racun putas secara online seharga Rp117 ribu. Pada hari Minggu (12/3/2023), paket racun tiba di JNE Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Lalu pelaku menyuruh pamannya untuk mengambil paket berisi racun itu.
Pada Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi racun putas, lalu memasukkannya ke gelas berisi air putih menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan istrinya yang tertidur.
"Kemudian memaksa korban meminum air putih yang telah tercampur racun putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," kata AKPB Jibrael Bata Awi.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberi air kelapa muda.
Baca Juga:Peringatkan Tiara Andini tentang Alshad Ahmad, Nissa Asyifa: Kamu Bisa Dapat Lebih Baik
Kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas Pembantu. Namun saat tiba di puskesmas, korban ternyata meninggal dunia.
- 1
- 2