Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas

melengkapi berkas tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin)

Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Maret 2023 | 11:45 WIB
Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
Ilustrasi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Kejati Lampung masih melengkapi berkas kasus korupsi dana tukin di Kejari Bandar Lampung. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandar Lampung telah masuk tahap penyidikan, dan puluhan saksi diperiksa telah diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung.

Dalam perkara tersebut, pihak Kejati melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandar Lampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.

"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Ia menyebutkan Pidsus Kejati Lampung sedang melengkapi berkas tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Baca Juga:KPK Dinilai Cuma Fokus OTT Tidak Ungkap Kasus Besar

"Masih proses pemberkasan," kata dia.

Perkara tiga ASN Kejari Bandar Lampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus.

Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandar Lampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandar Lampung.

Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Baca Juga:Beda Kinerja KPK Dan Kejagung Menurut MAKI: KPK Tak Pernah Ungkap Kasus 'Big Fish'

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini