Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas

melengkapi berkas tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin)

Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Maret 2023 | 11:45 WIB
Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
Ilustrasi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Kejati Lampung masih melengkapi berkas kasus korupsi dana tukin di Kejari Bandar Lampung. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandar Lampung telah masuk tahap penyidikan, dan puluhan saksi diperiksa telah diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung.

Dalam perkara tersebut, pihak Kejati melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandar Lampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.

"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Ia menyebutkan Pidsus Kejati Lampung sedang melengkapi berkas tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Baca Juga:KPK Dinilai Cuma Fokus OTT Tidak Ungkap Kasus Besar

"Masih proses pemberkasan," kata dia.

Perkara tiga ASN Kejari Bandar Lampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus.

Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandar Lampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandar Lampung.

Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Baca Juga:Beda Kinerja KPK Dan Kejagung Menurut MAKI: KPK Tak Pernah Ungkap Kasus 'Big Fish'

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Berita Terkait

"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy.

news | 19:47 WIB

Nasdem akan mengajukan gugatan terhadap penetapan tersangka Johnny Plate oleh Kejagung.

metro | 19:09 WIB

Politikus senior Andi Sinulingga mengkritik keras kepemimpinan Presiden Jokowi, menyoroti kontroversi dan kesenjangan sosial di Indonesia. Rakyat gerah dan menginginkan perubahan nyata. Apa masalah utama yang disorot oleh Andi?

cianjur | 18:38 WIB

Lalu benarkah klaim menyebut Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara?

sumatera | 08:19 WIB

Kuntadi menjelaskan bahwa Johnny tidak dapat hadir untuk pemeriksaan karena menderita penyakit maag atau asam lambung.

bandungbarat | 19:26 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak