Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Ditahan
Ketiganya terlibat tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Maret 2023 | 18:28 WIB

BERITA TERKAIT
Di Balik Penahanan Mantan Presiden Rodrigo Duterte: Benarkah Ada Seteru Dinasti Politik Filipina?
13 Maret 2025 | 14:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
03 April 2025 | 17:12 WIB WIBTerkini