SuaraLampung.id - Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung mendapat izin sementara untuk menggelar ibadah.
Ini merupakan hasil pertemuan sejumlah pihak di Polresta Bandar Lampung, Senin (20/2/2023) sore. Para pihak yang hadir antara lain Polresta Bandar Lapung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menjelaskan pertemuan ini membahas insiden pembubaran ibadah di GKKD Rajabasa Jaya.
"Sudah kami bahas secara rinci dan detil bersama sama. Sehingga kami mengambil kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan. Tentunya dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadah tetap berjalan," ucap Kombes Ino Harianto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
"Tentunya kami memberikan jaminan keamanan, kepastian kepada siapa pun umat yang ada di Kota Bandar Lampung, menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapa pun yang melakukan ibadah," kata Kombes Ino.
Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah menjelaskan peran FKUB sangat penting sebagai garda terdepan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjaga dan merajut kerukunan umat beragama.
"Tadi dari FKUB siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB," kata Khaidarmansyah.
Dia menyatakan apa pun yang direkomendasikan FKUB, Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melaksanakannya.
"Kami siap melaksanakan rekomendasi baik dari FKUB maupun Kementerian Agama Kota Bandar Lampung terhadap rumah ibadah yang ada di Kota Bandar Lampung," kata Khaidarmansyah.
Baca Juga:Viral Pemberhentian Ibadah di Gereja Lampung, Nikita Mirzani Tulis Pesan untuk Jokowi