"Sudah ada perjanjian bahwa lokasi itu tidak boleh dibangun gereja dan semua juga sudah tahu sampai Polda. Dulu waktu ketua RT-nya Iwan, sempat ada keributan karena lokasi itu dijadikan tempat ibadah dan tanda tangan saya, ketua RT Iwan dipalsukan sampai saya dipanggil Polda," ujar mantan Wakapolsek Teluk Betung Selatan itu.
Sementara itu Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya mengatakan bahwa lokasi itu secara tertulis tidak mengantongi izin untuk tempat ibadah.
"Saya kan baru menjabat sebagai camat di sini. Informasinya, lokasi ini hanya ada izin bangunan tempat tinggal. Ini yang jadi permasalahannya ada bangunan, tempat ibadah dan baru diurus izinya," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Ketua RT Paksa Ibadah di Gereja Lampung Dihentikan, Ayang: Sikap Barbar, Tangkap dan Adili!