Saksi menambahkan, setelah seminggu dari kelulusan, kemudian Budi Sutomo berobat di Poli Klinik Unila. Budi Sutomo yang berobat dengan saksi sambil mengatakan bahwa saksi dicari oleh rektor (Karomani).
"Saya tidak tahu kenapa dicari. Besoknya saya temui rektor, dan Karomani bilang dia minta dibelikan mebeler untuk gedung NU (Lampung Nahdiyin Center atau LNC), sebesar Rp100 juta," katanya.
Setelah bernegosiasi bahwa saksi hanya memiliki uang sebesar Rp20 juta, kemudian saksi minta waktu untuk mencarikan uang sebesar Rp100 juta. Saksi juga mengatakan kepada terdakwa Karomani bahwa jika sudah ada uangnya agar disetorkan kemana?.
"Saya bilang nanti ada uangnya saya kasih ke siapa? katanya ke Budi Sutomo. Setelah tiga minggu setelah pengumuman uang saya serahkan ke ruangan Budi," katanya lagi. (ANTARA)
Baca Juga:Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara! 8 Kades Sogok Dosen UIN Rp 840 Juta Demi Jual Beli Jabatan