Berkas Perkara Pelimpahan Tahap Dua, Mantan Direktur PT KNT Ditahan

Tersangka IN terjerat perkara tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak 2013-2020.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Januari 2023 | 17:44 WIB
Berkas Perkara Pelimpahan Tahap Dua, Mantan Direktur PT KNT Ditahan
Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) wanita berinisial IN ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (3/1/2023). [Lampungpro.co/Penkum Kejati Lampung]

Pada Mei 2015, tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi, dari para konsumen PT KNT.

Pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN, tidak sesuai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat.

Kemudian tidak sesuai rencana kerja anggaran perusahaan yang ditetapkan. Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Lampung sebesar Rp5,7 miliar bersumber dari anggaran dasar PT KNT.

Tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar.

Baca Juga:Aldi Taher Sindir Netizen se-Indonesia Yang Hujat Istri Indra Bekti, Aldila Jelita: Lebih baik Ngemis daripada Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak