SuaraLampung.id - Pihak KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam refleksi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung 2022 di kantor Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).
"KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp 2,5 miliar melalui transfer ke Kas Daerah di Bank Lampung," kata Nanang Sigit Yulianto.
Selain kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung, pihaknya juga masih menangani dua kasus lainnya yaitu dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Tukin di tubuh Kejari Kota Bandar Lampung.
Baca Juga:Perjalanan Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak hingga Kantor Gubernur Jatim Ikut Digeledah
Kedua perkara itu sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab.
"Masih dalam proses penyelidikan, belum bisa ditentukan tersangka. Yang jelas dari pihak KONI telah mengembalikan kerugian negara ke Bank Lampung dengan bukti surat tanda bukti setoran transfer," ujarnya.
Dalam kasus Tukin, Kejari Bandar Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 781 juta dan kasus korupsi retribusi sampah, DLH Bandar Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp537 juta di transfer ke Kas Daerah melalui Bank Lampung.
"Nanti jika sudah selesai proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan ikuti terus perkembangan. Kami terbuka pasti akan disampaikan melalui rekan-rekan media perkembangannya," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Sekdaprov Jatim Mengaku Enggak Digeledah: Hanya Dilihat-lihat, Enggak Lihat Ada Berkas Diambil