Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Kami Kantongi 4 Alat Bukti

bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 November 2022 | 20:09 WIB
Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Kami Kantongi 4 Alat Bukti
Ilustrasi tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (tengah). Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan Teddy Minahasa cabut BAP. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Buntut Klaim Perintah Tukar Sabu Dengan Tawas Cuma Candaan, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dikonfrontir Besok

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini