Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Kami Kantongi 4 Alat Bukti

bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 November 2022 | 20:09 WIB
Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Kami Kantongi 4 Alat Bukti
Ilustrasi tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (tengah). Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan Teddy Minahasa cabut BAP. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?