"Sampai hari ini, TM masih jadi atasannya (AKBP Doddy), otomatis di hati kecilnya ada rasa takut. Di dalam rutan, makan pun takut karena dia (AKBP Doddy) menduga ada racun segala macam," kata Adriel.
AKBP Doddy sendiri bersedia membuka keterlibatan Teddy Minahasa dalam perkara ini. Karena itu, Adriel mendesak LPSK segera mempertimbangkan kliennya AKBP Doddy, Arif dan Linda menjadi justice collaborator.
"Karena mereka inilah saksi kunci yang bisa membuka keterlibatan Pak TM," terang Adriel.
Teddy Minahasa bersama enam orang warga sipil dan empat orang polisi menjadi tersangka peredaran narkoba seberat 5 kg sabu.
Baca Juga:Usai Rehabilitas, Nia Ramadhani Ungkapkan Perlakuan Mertua Saat Dirinya Tertangkap
Empat polisi yang terlibat yaitu AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar; Kompol KS (Kasranto) Kapolsek Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar dan Aiptu J; anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara enam orang warga sipil yang terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa yaitu HE, AR, L, AW, A dan DG.