Kebiasaan Jokowi, Kirim Surpres Calon Panglima TNI ke DPR di Akhir Waktu

belum dikirimkannya surpres mengenai calon Panglima TNI oleh Presiden Jokowi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 November 2022 | 17:48 WIB
Kebiasaan Jokowi, Kirim Surpres Calon Panglima TNI ke DPR di Akhir Waktu
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Presiden Jokowi belum mengirimkan surpres calon Panglima TNI ke DPR RI. [ANTARA/Indra Arief Pribadi]

SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai usulan calon panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada Desember mendatang.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, belum dikirimkannya surpres mengenai calon Panglima TNI tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Andika Perkasa.

Ini berkaca dari tiga kali pergantian Panglima TNI di era Presiden Jokowi yang mengirimkan supres calon Panglima TNI ke DPR di akhir masa jabatan Panglima TNI sebelumnya. 

Dari tiga kali pergantian Panglima TNI pada era Presiden Jokowi, kata Anton, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.

Baca Juga:Pak Jokowi, Jangan Pernah Berpikir untuk Perpanjang Usia Pensiun Panglima TNI Andika Perkasa

Pertama, saat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko. Kedua, ketika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.

Sementara saat Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.

"Jika melihat dua pola tersebut maka bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI mendatang, apakah akan memberikan kesempatan kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Panglima TNI," ujarnya.

Dari sisi ketentuan, Presiden Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.

"Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal," kata Anton.

Baca Juga:Jokowi Diminta Tak Dadakan Kirimkan Surpres Calon Panglima TNI ke DPR RI

Meski demikian, tambah Anton, semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik.

Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. "Sebab hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini