Kemudian SYT (68) oknum Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. Selanjutnya ada SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur.
Ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan. Terakhir ada FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.