Keluarga Korban Talang Sari Tolak Penyelesaian Pelanggaran HAM lewat Jalur Nonyudisial

Para keluarga korban Tragedi Talang Sari menolak penyelesaian pelanggaran HAM lewat nonyudisial

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 November 2022 | 16:44 WIB
Keluarga Korban Talang Sari Tolak Penyelesaian Pelanggaran HAM lewat Jalur Nonyudisial
Keluarga korban Talang Sari menolak penyelesaian pelanggaran HAM Tragedi Talang Sari lewat jalur nonyudisial. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Keluarga korban Tragedi Talang Sari, Way Jepara, Lampung Timur, menolak usulan penyelesaian pelanggaran HAM berat Talang Sari lewat jalur nonyudisial.

Para keluarga korban Tragedi Talang Sari sepakat kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada Februari 1989 itu untuk diselesaikan lewat pengadilan HAM.

Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad menegaskan, pihaknya sudah bertemu dengan TPP HAM. Dalam pertemuan itu, secara tegas keluarga korban menolak penyelesaian nonyudisial oleh TPP HAM.

"Ini karena kami dari awal sejak peristiwa kasusnya, harus diselesaikan lewat jalur pengadilan HAM. Dalam hal ini, TPP HAM melakukan pemulihan dan merehab korban di luar jalur yudisial, kami sepakat hal itu dilakukan asal tanpa syarat," tegas Edi Arsadad dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pelanggaran HAM Talang Sari Diselesaikan lewat Jalur Nonyudisial

Dari catatan PK2TL, data meninggal dunia dalam kasus tersebut mencapai 246 orang, dampaknya sampai ke anak cucu. Sementara untuk saat ini, yang didaftarkan di Komnas HAM ada 96 orang.

P2KTL siap untuk menempuh jalur yudisial, karena pihaknya masih menyimpan bukti-bukti dan saksi. Keluarga korban sudah investigasi mencari bukti yang masih ada, jika diminta menunjukkan bukti-bukti, mereka siap menunjukkannya di pengadilan HAM.

Di sisi lain, mereka juga menuntut pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat. Kemudian meminta maaf dan mengembalikan hak-hak masyarakat, untuk pemulihan harkat dan martabat masyarakat dan keluarga korban.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Cik Ali mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban menolak Keputusan Presiden (Keppres) TPP HAM Nomor 17 Tahun 2022 dan usulan TPP HAM.

Sebab pihaknya menilai, Keppres tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan undang-undang pengadilan HAM.

Baca Juga:Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!

"Dalam prosesnya, TPP HAM harusnya menuruti kemauan masyarakat dan korban secara langsung. Kami melihat dalam proses penyelesaian TPP HAM hanya pemulihan berupa beasiswa dan lainnya, sedangkan Keppres dibatasi ruang geraknya," kata Cik Ali saat jumpa pers di Kantor LBH Bandar Lampung di Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Selasa (15/11/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini