Polisi Dilarang Penjarakan Jurnalis, Ini Poin Perjanjian Kabareskrim dan Dewan Pers

aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 November 2022 | 15:27 WIB
Polisi Dilarang Penjarakan Jurnalis, Ini Poin Perjanjian Kabareskrim dan Dewan Pers
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dewan Pers menandatangani perjanjian kerja sama, Kamis (10/11/2022). [ANTARA]

Menurut Arif, PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi.

“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” katanya.

Setelah penandatanganan PKS ini, lanjut Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.

“Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif. (ANTARA)

Baca Juga:Dewan Pers dengan Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Cegah Kriminalisasi Jurnalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini