Pendataan Bermasalah, Komisi II DPR akan Bentuk Pansus Tenaga Honorer

Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 November 2022 | 14:34 WIB
Pendataan Bermasalah, Komisi II DPR akan Bentuk Pansus Tenaga Honorer
Ilustrasi tenaga honorer. Komisi II DPR RI akan bentuk pansus tenaga honorer. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pendataan tenaga honorer antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah masih belum jelas.

Ini terlihat dari hasil kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang pada Rabu (8/11/2022). Terungkap masih terdapat 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guspardi meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.

"Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," tambahnya, Rabu (10/11/2022).

Baca Juga:Jadi Syarat Wajib Pelamar, Ini Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022

Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun, hal itu bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.

Menurut Guspardi, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.

Guspardi menyebutkan terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, 66 di antaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah. Oleh karena itu, menurut dia, data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN.

"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.

Baca Juga:3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?

Berbagai aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat terkait permasalahan tenaga honorer harus dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini