SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Muhammad Fauzi mengatakan, pihaknya mendapat laporan kegiatan penjualan pupuk Urea Bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur.
Aparat kepolisian lalu menggerebek gudang penyimpanan pupuk bersubsidi di warung bernama Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.
Di sana, polisi menemukan adanya tumpukan pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau setara 8,7 Ton dengan berat masing-masing 50 Kg Pupuk UREA Produksi PT Pupuk Indonesia.
Baca Juga:Babaranjang Adu Kepala, Lalu Lintas Kereta Api Lampung-Palembang Lumpuh Total
Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kios Pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pupuk tersebut dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp 150ribu sampai Rp 160ribu per karung seberat 50 kg yang seharusnya Rp. 112.500,- per karung," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Pelaku dalam kasus ini ialah Pria berinisial DD selaku pemilik Warung Berkah Abadi, dan seorang pria berinisial IS selaku pemilik kios Pupuk Bintang Jaya.
Menurut Fauzi, pengecer resmi Pupuk UREA BERSUBSIDI di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyelewengan.
Ini karena mereka menjual Pupuk UREA Bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur yang bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon.
"Mereka memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK)," tuturnya.
"Tujuan IS menjual pupuk bersubsidi untuk memperoleh keuntungan karena djual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. IS mengambil keuntungan Rp. 10.000,-/karung)," beber Fauzi.
Pelaku berinisial DD selaku Pemilik Toko "BERKAH ABADI" membeli 9 ton pupuk UREA BERSUBSIDI dari pelaku IS selaku Pemilik Kios Pupuk "BINTANG JAYA" untuk dijual kembali kepada mitra tani miliknya yaitu petani sayur di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100ribu," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 175 karung seberat masing-masing 50kg atau setara dengan 8,7 ton; 1 Buku catatan Mitra/BON, 9 Bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi; 2 bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan; 1 Lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi; 1 Bundel surat perjanjian pengecer berikut 3 bundel addendum.
"Untuk kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 2 tahun penjara," pungkas AKBP Fauzi.