SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengingatkan anggota panwaslu kecamatan (Panwascam) tidak melanggar kode etik dan norma selaku pengawas pemilu.
Apabila ada anggota panwascam yang melanggar kode etik dan norma, Bawaslu Bandar Lampung akan melakukan tindakan dan tidak menutup kemungkinan pemberhentian sebagai panwascam.
"Bila ada yang melanggar, kami proses, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan digantikan dengan peserta yang ikut mendaftar menjadi panwaslu kecamatan (di luar tiga besar). Akan tetapi, tetap dilihat juga kelayakan administrasinya," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, Jumat (4/11/2022).
Meski demikian, lanjut dia, sanksi terhadap anggota panwaslu kecematan yang langgar norma dan etik tetap akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Baca Juga:Gaji Guru PPPK Bandar Lampung Belum Cair, Ini Alasannya
"Ada beberapa sanksi mulai dari teguran tertulis, pengambilan kewenangan dan dinonaktifkan, hingga pemberhentian. Sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya," kata dia.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, panwaslu kecamatan yang sudah dilantik akan segera melakukan pengawasan verifikasi faktual partai politik yang sedang dilakukan oleh KPU.
"Panwaslu kecamatan langsung kami perintahkan bekerja mengawasi verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Total ada 60 anggota panwaslu kecamatan yang dilantik di 20 kecamatan," katanya. (ANTARA)