UMP Lampung 2023 Masih Digodok, Disnaker Berharap Relevan dengan Kenaikan Inflasi

penghitungan penetapan besaran UMP Lampung 2023 akan dilaksanakan hingga 21 November 2022.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 November 2022 | 15:10 WIB
UMP Lampung 2023 Masih Digodok, Disnaker Berharap Relevan dengan Kenaikan Inflasi
Ilustrasi Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Disnaker Lampung berharap UMP 2023 relevan dengan kenaikan inflasi daerah. [ANTARA]

Sedangkan rekomendasi data yang digunakan sebagai acuan untuk penetapan paling lambat diterima Dewan Pengupah Nasional pada 7 November mendatang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Penetapan UMP tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak