SuaraLampung.id - Dua pengedar ribuan pil ekstasi ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Minggu (30/10/2022).
Dua tersangka pengedar pil ekstasi masing-masing berinisial AY (41) dan H (39), asal Menggala, Tulang Bawang.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, awalnya AY menelpon H untuk menemaninya ke Desa Sungai Ceper, Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan untuk mengambil pil ekstasi.
"Apabila ikut, nantinya pelaku H mendapat upah Rp2 juta," kata AKBP Yuli Haryudo saat ekspos di Mapolres Mesuji, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Polres Tangsel Bekuk 2 Pengedar Sabu 16 Kg Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp 24 Miliar
Setelah itu, keduanya bertemu di salah satu minimarket di Sungai Badak, Mesuji.
Sesampainya di Dermaga Desa Wira Laga, Mesuji, lalu bertemu seseorang berinisial A (masih dalam pengejaran), lalu mereka menumpangi kapal cepat menuju ke Sungai Ceper, OKI, Sumatera Selatan.
"Jadi di Sumatera Selatan itu, pil ekstasi diambil di rumah AY. Sesampainya di sana, pelaku AY memberikan uang tanda jadi senilai Rp20 juta, setelah itu diserahkan 1.000 butir pil ekstasi," ujar Yuli Haryudo.
Setelah selesai transaksi, mereka kembali ke Dermaga Wiralaga, lalu AY melanjutkan perjalanan dan menghampiri Tersangka H di Sungai Badak. Kemudian pelaku H mengikuti pelaku AY, dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
"Namum belum sempat diedarkan, keduanya berhasil ditangkap anggota kami di Jalan Poros Simpang Pematang, Mesuji. Saat digeledah, ditemukan 1.000 butir pil ekstasi, lalu keduanya langsung dibawa ke Mapolres Mesuji, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan," jelas Yuli Haryudo.
Baca Juga:Simpan 10 Butir Ekstasi, Oknum Anggota TNI di Sumut Digerebek Bareng Wanita di Kamar Hotel
Ada pun barang bukti tersebut, dikemas dalam toples plastik bening dan empat botol obat. Sementara hingga kini, polisi masih memburu pelaku A, pemilik utama 1.000 butir pil ekstasi.