SuaraLampung.id - Dalam tiga tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 337 tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya terus melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsi.
Hal ini sudah dibuktikan dengan begitu banyak pelaku korupsi yang telah ditindak oleh KPK dalam rentang tiga tahun saja.
Rinciannya, kata dia, KPK menahan 114 orang pada tahun 2020, selanjutnya pada 2021 menahan 115 orang.
Baca Juga:KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua
"Bahkan, dalam kurun waktu Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022, KPK sudah menahan 108 orang," ucap Firli, Selasa (25/10/2022).
Sementara, untuk aksi penyelamatan kerugian negara, ia mengklaim kinerja KPK menunjukkan peningkatan di mana uang negara yang berhasil dikembalikan dari Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022 sebesar Rp351,86 miliar.
Sebelumnya, kata Firli, pada tahun 2021, uang negara yang dikembalikan senilai Rp307,76 miliar dan tahun 2020 Rp294,7 miliar.
Firli mengatakan saat ini lembaganya menerapkan strategi trisula pemberantasan korupsi terdiri atas penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Adapun strategi penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang (UU).
Baca Juga:Viral Penumpang Keluhkan Tarif Layanan, Sebut TransJakarta Bermasalah
"(Penindakan) tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi tetapi juga memberikan efek jera bagi para koruptor dan masyarakat," ujar Firli. (ANTARA)