Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Sangat Tinggi, Dua Industri Farmasi akan Diproses Hukum

pemidanaan didasari temuan kandungan EG dan DEG dari produk obat sirop kedua industri farmasi

Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:36 WIB
Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Sangat Tinggi, Dua Industri Farmasi akan Diproses Hukum
Ilustrasi obat sirup. BPOM akan memidanakan dua industri farmasi yang produk obat siropnya mengandung EG dan DEG sangat tinggi. [Dok.Istimewa]

SuaraLampung.id - Dua industri farmasi memproduksi obat sirop dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi.

Atas temuan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tinggal diam. BPOM berencana melaporkan dua industri farmasi itu ke polisi. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito belum mau menyebutkan nama dua industri farmasi tersebut.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:Kenali Fomepizole untuk Atasi Gagal Ginjal Akut

Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.

Penny menjelaskan bahwa pemidanaan tersebut didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," ungkapnya.

Mengenai kebenaran kedua industri farmasi tersebut merupakan produsen lima obat sirop yang sebelumnya diumumkan penarikannya oleh BPOM pada Kamis (20/10/2022) pekan lalu, Penny juga tetap menolak menjawab.

Baca Juga:DKI Jakarta Terbanyak Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Bilang Begini

Pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini