SuaraLampung.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan Kakek 72 tahun berinisial Ras warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah Lampung. Dia menjadi pelaku pencabulan dua bocah perempuan yang tidak lain ialah tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi di perumahan dinas SDN1, Kampung Liman Benawi, kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/10/2022) sore.
Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamudin mengatakan jika dua bocah perempuan yang menjadi korban tindakan bejat pelaku inisial, AP (7) dan AS (9) keduanya warga Kecamatan Trimurjo.
Modus yang digunakan pelaku yaitu, ketika dua bocah perempuan (korban) sedang bermain main di seputaran SDN 1, Liman Benawi tiba tiba pria sepuh tersebut memanggilnya.
Baca Juga:Kakak Beradik di Lampung Utara Kompak Jadi Jambret, Incar Para Wanita Jadi Korban
Setelah dua bocah polos itu mendekati kakek 72 tahun, lalu disuruh untuk mencucikan piring di ruang dapur, dengan di imingi uang 5 ribu dua bocah polos mengikuti perintahnya.
Tidak berhenti di situ usai mencuci piring dua gadis kecil di suruh masuk kedalam rumah, lalu pelaku menutup pintu rumah bagian depan, dan menyuruh dua gadis mungil dimaksud untuk duduk di kasur lantai.
"Pelaku lalu menyuruh kedua bocah perempuan untuk membuka celana dalamnya sampai sebatas lutut dan pelaku ikut membuka celananya"jelas Iptu Rihamudin.
Kata Rihamudin, hasil dari penyidikan, seperti tanpa memikirkan dosa, kakek uzur itu menyetubuhi kedua bocah malang itu secara bergantian.
Setelah nafsu bejat Ras terlampiaskan lalu kedua bocah malang itu di beri imbalan uang 5 ribu rupiah sembari disuruh keluar dari rumah.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pengobatan Anak Alami Gagal Ginjal Akut
"Ketika kedua perempuan kecil keluar dari rumah pelaku dilihat oleh salah seorang bernama Heni, lalu Heni melaporkan kepada kedua orang tua bocah tersebut," kata Rihamudin.
Berawal dari laporan saksi bernama Heni, dan di tindak lanjuti laporan resmi oleh orang tua kedua korban ke Mapolsek Trimurjo sebagai dasar penyelidikan polisi
"Setelah bukti dan keterangan saksi selesai kami kumpulkan, pelaku kami tangkap Jumat 21 Oktober 2022 sore," tegas Riham.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak jo pasal 76 d dan pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Agus Susanto