Pengumpulan Alat Bukti Masih Berlanjut, KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani dkk

maka perpanjangan penahanan tersangka Karomani kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:16 WIB
Pengumpulan Alat Bukti Masih Berlanjut, KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani dkk
Ilustrasi Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK memperpanjang masa penahanan Karomani selama 30 hari ke depan. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Sidang Kasus Dugaan Korupsi IMB di Jogja, Haryadi Suyuti Tak Akui Terima Suap Rp150 Juta hingga Anak Buah Ditraktir LC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini