Divonis Bebas, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Sujud Syukur

Usai divonis bebas, empat terdakwa peredaran pupuk ilegal langsung sujud syukur.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:05 WIB
Divonis Bebas, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Sujud Syukur
Empat terdakwa peredaran pupuk ilegal sujud syukur usai divonis bebas majelis hakim di PN Tanjungkarang, Selasa (18/10/2022). [ANTARA]

Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain atau kerusakan atau kerugian. Hal itu justru tingkatkan produksi, yang disampaikan oleh saksi.

"Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk," kata Gunawan Raka.

Menyinggung soal JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengaku belum bisa menanggapi hal tersebut.

"Kami belum memberikan tanggapan karena ini baru pernyataan. Jadi, kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Geger Video Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri, Begini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak