SuaraLampung.id - Puluhan pensiunan guru di Bandar Lampung melaporkan Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung, Selasa (18/10/2022).
Laporan ini terkait dugaan penggelapan dana pensiunan guru yang dikelola Koperasi Betik Gawi. Para pensiunan guru ini melapor didampingi pengacara Asisten Pribadi (Aspri) Hotman Paris yakni Putri Maya Meranti.
Pengacara Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan di Koperasi Betik Gawi.
Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 378 tentang penggelapan dan Pas 372 dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
"Kami berharap, agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung. Sebab ada 180 korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar sejak 2020 hingga 2022," kata Putri Maya Rumanti dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara untuk indikasi TPPU, pihaknya menduga dalam bentuk uang tabungan dan bukan dana anggaran untuk menggaji para guru.
Sehingga apabila nantinya dana itu ada yang mengalir ke anggota koperasi, pasti nantinya akan terlihat.
"Ini merupakan tabungan, tentunya pasti ada laba rugi dan laba untung, itu tidak bisa diberikan atau diambil oleh mereka. Kemana aliran dana itu, tentunya harus jelas peruntukannya," ujar Putri.
Ada pun barang bukti yang diserahkan ke Polda Lampung diantaranya bukti setoran uang, pemotongan, jumlah nominal uang yang diterima, dan berapa tahun sudah menabung di Koperasi Betik Gawi.
Baca Juga:Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual