Kejagung Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Kejagung Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kejagung menanggapi nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, katanya, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Sarmauli juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini