Ini Dasar Hukum Pemkot Jakpus Usir Wanda Hamidah dari Rumahnya di Menteng

rumah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga bukan miliknya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Ini Dasar Hukum Pemkot Jakpus Usir Wanda Hamidah dari Rumahnya di Menteng
Ilustrasi Wanda Hamidah. Alasan Pemkot Jakpus usir Wanda Hamidah dari rumahnya di Menteng. [Instagram]

"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," katanya.

Sementara, Wanda Hamidah menilai pengosongan rumahnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus atas perintah Gubernur DKI Jakarta. Sebab perintah tersebut dinilai tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak