Perkara Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Didakwa 3 Pasal

Koordinator JPU Tri Anggoro Mukti mengatakan, Roy Suryo didakwa dalam bentuk dakwaan alternatif

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Perkara Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Didakwa 3 Pasal
Ilustrasi Roy Suryo. Roy Suryo didakwa 3 pasal dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. [Suara.com/Faqih]

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini