Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (ANTARA)
Perkara Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Didakwa 3 Pasal
Koordinator JPU Tri Anggoro Mukti mengatakan, Roy Suryo didakwa dalam bentuk dakwaan alternatif
Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:05 WIB

BERITA TERKAIT
Lawan Dakwaan Jaksa Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap Ajukan Eksepsi
12 Oktober 2022 | 17:36 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini