Tragedi Kanjuruhan Makan Korban, Polri Susun Aturan Pengamanan Sepak Bola

aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:39 WIB
Tragedi Kanjuruhan Makan Korban, Polri Susun Aturan Pengamanan Sepak Bola
Wadankorbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso menyatakan Polri sedang menyusun aturan mengenai pengamanan sepak bola usai Tragedi Kanjuruhan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polri tengah menyusun peraturan kapolri (perkap) sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia.

Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," kata Setyo dalam rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu (12/10/2022).

Pelaksanaan produk hukum tersebut akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Baca Juga:Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Polri Buat Aturan Dasar Amankan Pertandingan Sepakbola Indonesia, Seperti Apa?

Menurut Setyo, hasil pertemuan tadi ialah Polri dan pihak terkait, baik penyelenggara pertandingan, pendukung, maupun pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung sepak bola yang juga hadir dalam rakor dan memberikan masukan.

Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola.

"Dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," ujar Setyo.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Baca Juga:Eits! PT LIB dan Indosiar Saling Lempar Bola Panas Usai Tragedi Kanjuruhan, Jadi Jadwal Malam Disuruh Siapa?

Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini