Saksi Sofa saat itu menjelaskan kepada hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa bahwa dirinya tertipu dalam jual beli beras. Pada bulan April-Juli 2021 dirinya mengaku telah memberikan beras sebanyak 160 ton kepada terdakwa yang akan digunakan untuk bantuan dari pihak Kemensos.
Berjalan waktu terdakwa baru memberikan uang muka sebesar Rp120 juta dan sisa uang tersebut tidak diberikan oleh terdakwa hingga saksi Sofa dan Ngadimin diminta untuk melunasi beras yang telah diberi dari petani.
Saksi Sofa sempat mendatangi dan menelepon terdakwa namun tidak pernah direspon sehingga sertifikat rumah dirinya ditahan oleh para petani.
Dalam perkara itu, terdakwa sempat memberikan enam buah sertifikat tanah yang berada di Way Kanan yang diklaim nilainya mencapai Rp2 miliar sebagai bentuk jaminan. Usut punya usut, ternyata tanah tersebut bermasalah dan bersengketa dengan pihak lain.
Baca Juga:Steven Punya 3 Kasus Hukum, Jessica Iskandar Minta Polisi untuk Menjemput Paksa
Sofa dalam persidangan saat itu sempat menangis sejadi-jadinya. Ia mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya orang susah dan terdakwa tega telah menipunya. (ANTARA)