SuaraLampung.id - Terdakwa kasus penipuan beras Iwan Palera meninggal dunia karena penyakit yang gula yang dideritanya, pada Sabtu (8/10/2022) malam di RSUDAM Lampung.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Yusuf Priyo Widodo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan Iwan Palera kepada pihak keluarga maupun pihak jaksa yang menangani.
Yusuf menerangkan, pada Sabtu (8/10/2022) malam pihaknya membawa Iwan Palera ke Rumah Sakit Airan Raya.
"Setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) Kita menghubungi pihak keluarganya dan jaksa. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, maka kita langsung melakukan serah terima kepada keluarga korban dan jaksa. Karena dia masih tahanan titipan jaksa," katanya.
Baca Juga:Steven Punya 3 Kasus Hukum, Jessica Iskandar Minta Polisi untuk Menjemput Paksa
Ketua Majeiis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung Dedi Wijaya Susanto belum menerima surat keterangan meninggalnya terdakwa Iwan Palera dalam perkara penipuan jual beli beras.
"Kami baru mendapat informasi saja bahwa terdakwa Iwan Palera meninggal dunia ketika berada di rumah sakit," katanya, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan secara resmi pihaknya belum menerima surat keterangan kematian baik dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun pihak jaksa yang menyidangkan.
Proses persidangan terdakwa sendiri, lanjut Dedi, baru memasuki tahap pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi korban.
"Secara resmi belum kami dapatkan sehingga proses persidangannya akan tetap berjalan pada Rabu mendatang," kata dia.
Baca Juga:Tergugat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Tidak Hadir, Sidang Jessica Iskandar Berujung Adu Argumen
Dalam persidangan, tambah Humas PN Tanjungkarang itu, nantinya akan dikonfirmasi kepada penuntut umum yang bertanggungjawab terhadap terdakwa sehingga diketahui apakah terdakwa benar-benar telah meninggal atau tidaknya.
"Secara resminya mungkin hari Rabu mendatang dalam persidangan," kata dia..
Ia menambahkan jika benar ternyata terdakwa meninggal dunia, maka proses hukum terhadap terdakwa otomatis dinyatakan berhenti.
"Perkara pidana berbeda dengan perdata. Jika masih ada sangkut paut keperdataan, maka bisa dimintakan gugatan perdata dengan digantikan oleh ahli warisnya. Namun harus mengetahui dulu siapa ahli warisnya," katanya.
Iwan Palera merupakan terdakwa perkara tindak pidana perkara penipuan jual beli beras dengan korban puluhan para petani. Sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu, jaksa Irma menghadirkan empat orang saksi.
Empat orang saksi yang hadir tersebut di antaranya Sofa Mayasari selaku marketing, Ngadimin selaku petani, serta dua orang supir Feriadi dan Julian.