SuaraLampung.id - Nama besar Rans Entertainment dicatut guna penipuan. Beruntungnya aksi ini langsung dapat diatasi dengan ditangkap 6 pelaku oleh polisi.
Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian. Dalam informasinya polisi sudah mengamankan pelaku penipuan mengatasnamakan perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tersebut.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Gany Alamsyah selaku Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengatakan jika pelaku menipu korban lewat iming-iming hadiah uang dari RANS Entertainment.
Uang tersebut diperoleh dengan syarat, korban harus mengirim uang minimal Rp1 juta terlebih dulu.
Baca Juga:Sayat Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia, Pemuda Lampung Ini Dibekuk Polisi
"Iming-imingnya disebar lewat aplikasi WhatsApp," kata AKBP Gany Alamsyah mengutip dari tayangan Herald Sulsel yang diunggah baru-baru ini.
Pelaku mengirim foto bukti struk tanda pengiriman sejumlah uang yang mereka klaim ditransfer langsung dari perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Dengan mengirim foto tanda bukti struk yang sudah direkayasa, mereka menyampaikan bahwa struk ini merupakan bukti pemilik RANS Entertainment sudah mengirimkan uang ke beberapa orang," ujar AKBP Gany Alamsyah.

Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, pelaku bisa leluasa melancarkan aksinya dalam meraup keuntungan pribadi.
"Hal itu membuat orang lain percaya," kata AKBP Gany Alamsyah.
Baca Juga:BMKG Prediksi Kota Bandar Lampung Diguyur Hujan Hingga Malam Hari
Penyidik Polda Sulsel masih menelusuri jumlah korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan RANS Entertainment. Mereka juga masih menghitung kerugian imbas penipuan yang dilakukan keenam pelaku.
- 1
- 2