Usut Kekerasan Prajurit TNI di Stadion Kanjuruhan, Panglima TNI: Kini Unsur Pimpinan Sedang Diperiksa

Panglima TNI menegaskan prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan dipidana

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:24 WIB
Usut Kekerasan Prajurit TNI di Stadion Kanjuruhan, Panglima TNI: Kini Unsur Pimpinan Sedang Diperiksa
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan saat ini unsur pimpinan prajurit TNI AD yang melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan diperiksa. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]

Berkenaan dengan unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyebutkan bahwa masih didalami bagaimana peranan mereka yang bukan tidak mungkin akan dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 tersebut berbunyi "bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".

"Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan 'briefing' yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin," ujar Andika. (ANTARA)

Baca Juga:Dunia Soroti Tragedi Kanjuruhan, Mulai dari Legenda Sepak Bola Pele hingga Paus Fransiskus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak