Bansos Realokasi DTU di Lampung untuk Warga yang Belum Pernah Menerima Bantuan

sasaran penerima bansos dari realokasi DTU dua persen berlandaskan pada DTKS

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:38 WIB
Bansos Realokasi DTU di Lampung untuk Warga yang Belum Pernah Menerima Bantuan
Ilustrasi Bansos. Bansos realokasi DTU di Lampung diperuntukkan bagi warga yang belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) Lampung berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) alokasi dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) secara merata dan tidak tumpang tindih.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menerangkan untuk sasaran penerima bansos dari realokasi DTU dua persen berlandaskan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Jadi kami berupaya serta mendorong agar tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran bantuan sosial, sebab yang menerima bantuan ini hanya masyarakat yang belum pernah menerima sama sekali bantuan dari pemerintah," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk jumlah anggaran total DTU yang diperhitungkan ada sebanyak Rp540 miliar, dimana yang disisihkan untuk anggaran bantuan sosial berjumlah Rp10,8 miliar.

Baca Juga:Nilai Ekspor Lampung pada Agustus 2022 Meningkat

"Setelah dihitung untuk bantuan sosial ini Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan sebesar Rp10,6 miliar yang nanti disalurkan berbasis DTKS, jadi yang belum menerima bantuan dari pemerintah selama ini akan disaring agar dapat bantuan," tambahnya.

Menurut dia, bantuan sosial tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak dari inflasi bagi masyarakat, serta mengantisipasi adanya penambahan masyarakat yang masuk dalam kemiskinan ekstrem di daerah.

"Ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk terus dapat menjaga daya beli dan terhindar masuk dalam kemiskinan ekstrem," kata dia pula.

Diketahui berdasarkan rencana, dana bantuan sosial yang berasal dari DTU yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp250 ribu selama tiga bulan.

Sehingga total yang akan di dapat oleh keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp750 ribu dalam periode Oktober hingga Desember 2022. (ANTARA)

Baca Juga:Chusnunia Launching Gernas Tastaka Provinsi Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini