Firli Bahuri Disebut Paksakan Anies Baswedan Tersangka Formula E, Ini Sanggahan KPK

KPK menyayangkan opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Oktober 2022 | 11:14 WIB
Firli Bahuri Disebut Paksakan Anies Baswedan Tersangka Formula E, Ini Sanggahan KPK
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri. KPK bantah Ketua KPK Firli Bahuri paksakan Anies Baswedan tersangka Formula E. [Suara.com/Novian]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab dugaan adanya keinginan Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E DKI Jakarta.

KPK menegaskan tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya sampai saat masih menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga:Anies Baswedan Resmi Diusung NasDem untuk Capres 2024

"Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali.

KPK, kata dia, saat ini juga masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan dalam proses internal KPK bahwa pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," tuturnya.

Adapun pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Menurutnya, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Baca Juga:Langkah Anies Baswedan Nyapres 2024 Makin Mulus, Resmi Diusung Partai Nasdem

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

Ia juga memastikan setiap penanganan kasus di KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.

Oleh karena itu, KPK juga menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E.

Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," ucap Ali.

KPK menegaskan akan konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap kasus dugaan korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan Undang-Undang yang berlaku.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," kata Ali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini